Korban LR rata-rata masih berstatus mahasiswa, bahkan sudah ada yang alumni.
Dia merupakan seorang dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Mataram, namun karena kasus tersebut LR diberhentikan oleh pihak kampus.
Kampus Universitas Mataram
Tidak hanya di UIN Mataram, pada 17 April 2025, oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mataram inisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual oleh penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
S ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah menghamili seorang mahasiswi saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Penetapan tersangaka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban.
Pada pertengahan 2024, oknum dosen di Fakultas Pertanian, Universitas Mataram (Unram) inisial AW diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram melakukan serangkaian investigasi mengenai kasus yang melibatkan AW.
Terungkap fakta bahwa AW teridentifikasi pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2010.
Korbannya pun tak hanya mahasiswa tetapi juga dari kalangan dosen.
(*)