TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), turut bersuara maraknya kasus kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi di daerah itu.
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mendesak kampus-kampus agar segera membentuk lembaga pengawasan kekerasan seksual untuk meminimalisir korban yang lebih banyak.
"Setiap kampus harus membentuk semacam satuan tugas pencegahan dan pengawasan kekerasan seksual," kata Dwi, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, para korban atau keluarga korban dapat melaporkan kasus kekerasan seksual di masing-masing kampus. Namun, jika tidak digubris maka bisa melaporkan pihak kampus ke Ombudsman.
"Kalau punya kontak person keluarga agar mengajukan laporan ke kampus. Jika tidak ditindaklanjuti, lapor ke Ombudsman," terang Dwi.
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Mataram
Baru-baru ini, pada Selasa 20 Mei 2025, oknum dosen UIN Mataram inisial W dilaporkan ke Polda NTB atas kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswa.
Terlapor W sudah mengakui perbuatannya dan kini pihak Polda NTB telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi lokasi perbuatan cabul terlapor.
Setidaknya ada 65 adegan diperagakan dalam olah TKP tersebut. Pihak kampus juga sudah menangguhkan kegiatan sebagai dosen di kampus islami itu.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen UIN Mataram: Modus sebagai Ayah hingga Ancaman Pemecatan
Joko Jumadi, pendamping hukum korban dugaan kekerasan seksual oknum dosen UIN Mataram inisial W, mengungkapkan sejumlah perlakuan terlapor terhadap sejumlah mahasiswi.
Joko mengatakan, berbagai macam bentuk perbatan pencabulan terlapor kepada korban, dari memeluk hingga meminta untuk memegang organ vital.
"Dia (terlapor W) memeluk, kemudian mencium pipi, bibir dan mainkan (organ vital) sampai (korban) disuruh hand job," kata Joko, Rabu (21/5/2025).
Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang Berada di NTB:
Pencabulan Dosen Penyuka Sesama Jenis
Masih di kampus UIN Mataram, pada petengahan April 2025 lalu, oknum dosen inisial LR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Tersangka LR diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis, dengan jumlah korban mencapai belasan orang.
Polisi menyebut, modus aksi dosen tersebut dengan cara pendekatan keagamaan, seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian sampai saat ini belum ada korban yang mengaku disodomi.