Opini

Governansi Kolaboratif Melawan Darurat Kekerasan Seksual NTB

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr H Ahsanul Khalik. Penulis merupakan Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan.

Perlindungan juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. 

Ketiga regulasi ini harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah daerah, APH, dan lembaga masyarakat.

Sayangnya, penindakan yang selama ini dilakukan belum memberikan efek jera. Banyak pelaku masih dilindungi oleh status sosial, jabatan, atau pengaruh agama. Inilah yang harus dihentikan. Aparat hukum harus bergerak tanpa tekanan, tanpa kompromi. 

Proses hukum yang transparan dan berpihak pada korban akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Dan kita patut apresiasi aparat pada jajarah kepolisian Polda NTB sudah mulai berbenah dan tanggap terhadap kasus-kasus yang masuk laporan ke Polda NTB, dan ini harus diikuti sampai pada tingkat Polres dan Polsek.

"Membangun governansi kolaboratif adalah salah satu jalan tengah menuju solusi di mana Pemerintah Provinsi NTB diharapkan membentuk Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) yang didorong menjadi penggerak perubahan. 

FKP2KS digagas dengan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, Kemenag, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, media, akademisi, hingga aktivis perempuan dan anak. Di sinilah titik tumpu harapan NTB.

Penting juga dibangun sistem berbasis data untuk deteksi dini, koordinasi antar lembaga sebagai ikhtiar percepatan penanganan, serta pelatihan bagi aparat desa dan kecamatan untuk tanggap terhadap kasus kekerasan seksual. Jejaring desa ramah perempuan dan peduli anak harus difungsikan optimal.

Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) menjadi waadah aksi kolektif lintas sektor dijadikan wadah untuk menjawab kompleksitas persoalan kekerasan seksual di NTB, Pemerintah Provinsi NTB bersama mitra strategis menjadikan Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) sebagai model kolaborasi lintas sektor yang menjembatani berbagai kekuatan sipil, birokrasi, keagamaan, dan komunitas dalam satu ekosistem perlindungan.

FKP2KS tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, melainkan juga sebagai task force yang bekerja secara taktis dan strategis. 

Forum ini dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan dukungan pengorganisasian di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, memanfaatkan potensi kelembagaan lokal seperti TP PKK, karang taruna, tokoh adat, hingga jaringan pesantren.

Adapun tugas utama FKP2KS mencakup:

1. Pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, kampanye, literasi publik, dan penguatan norma sosial yang sehat.

2. Koordinasi penanganan kasus dengan mengintegrasikan layanan dari UPTD Dinas Sosial, UPTD PPA, Aparat Kepolisian, Rumah Sakit, Pendamping Hukum, dan lembaga sosial.

3. Pemantauan dan pelaporan kasus secara berkala untuk memastikan akuntabilitas serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

4. Advokasi kebijakan dan regulasi guna memperkuat sistem perlindungan hukum dan sosial berbasis bukti lapangan.

Halaman
1234

Berita Terkini