Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi

Rektor UIN Mataram Buka Suara soal Oknum Dosen Cabul di Lingkungan Kampus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN CABUL - Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Prof Masnun Taher saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025). Pihaknya akan bersikap tegas kepada oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof Masnun Tahir buka suara soal adanya oknum dosen insial W yang melakukan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.

Bahkan dikabarkan, oknum dosen tersebut melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus, saat masih dalam proses belajar mengajar.

Dengan adanya kejadian tersebut, Rektor Masnun akan memberikan sanksi tegas bagi oknum dan juga pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Kita akan evaluasi semua pengurus yang ada di ma’had, dan kami akan berikan sanksi tegas bagi si oknum,” ucap Prof Masnun saat ditemui, Rabu (21/5/2025).

Ditegaskannya, dengan dilaporkannya oknum dosen inisial W itu, pihak kampus juga sudah mengeluarkan surat penangguhan kepada oknum dosen bersangkutan.

Oknum dosen ini telah diberikan larangan untuk mengikuti semua aktivitas kampus di UIN Mataram.

“Jadi komitmen kami tidak mentolerir adanya pelanggaran norma kode etik terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen UIN Mataram Naik Penyidikan

Pihak kampus juga saat ini telah meminta tim investigasi internal kampus melalui UIN Cere untuk mengumpulkan bukti-bukti atas kasus yang telah mencoreng nama besar UIN Mataram.

“Kami sudah minta UIN Cere yang konsen penanganan kekerasan seksual melakukan investigasi yang se objektif mungkin. Dan itu menjadi bahan kami di pimpinan untuk memberikan konsekuensi berdasarkan aturan dirjen (kementerian) dan kode etik UIN Mataram,” katanya.

Dibeberkannya, status oknum dosen tersebut saat ini masih menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun ini.

Sebelumnya, W Ddilaporkan dilaporkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi, Selasa (20/5/2025).

Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai 2024 lalu.

Dia mengatakan sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang teridentifikasi, tapi baru lima orang yang berani melaporkan kejadian ini.

"Hari ini ada tiga orang yang berikan keterangan, nanti Kamis dua orang," kata Joko saat ditemui di Polda NTB.

Halaman
12

Berita Terkini