Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan tingkat pertama dan selanjutnya kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam perkara itu terungkap bahwa Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima keuntungan dari bisnis penyediaan air bersih yang diusahakan PT BAL.
Yakni sebesar Rp1,25 miliar terhitung dari penghasilan kerja sama selama periode November 2019 hingga Oktober 2022.
(*)