Kasus SPAM Lombok Utara

Kejati NTB Ungkap Modus Dugaan Korupsi Penyediaan Air Bersih SPAM Lombok Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SPAM KLU - Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pengelolaan SPAM PT GNE dan PT BAL.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon mengungkap modus dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara.

Enen mengatakan hasil atau keuntungan dari pengelolaan air bersih melalui SPAM, tidak masuk dalam kas negara sehingga menimbulkan kerugian.

"Kami dalam penanganan kasus korupsinya, ada dalam pengelolaan air yang tidak masuk dalam hak-hak negara. Jadi ada kerugian negara," ucap Enen, Kamis (8/5/2025).

Enen mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak Januari 2025.

Sejumlah tahapan penyidikan masih perlu dilakukan sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPAM KLU Usai Sita Dokumen dari Kantor Biro Ekonomi & GNE

Salah satunya  menggeledah ruangan Kabid Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor BUMD Pemprov NTB PT Gerbang NTB Emas (GNE) pada Kamis (8/5/2025).

Total sebanyak empat boks berisi dokumen dibawa tim penyidik berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan milik daerah itu sejak tahun 2018-2024.

"Setelah pengecekan dokumen kami akan cari siapa yang bertanggung jawab, atau mencari tersangkanya," kata Enen.

Sebelumnya Kejati sudah memeriksa 23 orang saksi dari PT GNE, PT BAL, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. 

Kejati juga akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara. 

Pengelolaan SPAM di Lombok Utara dikerjasamakan Pemerintah Provinsi NTB melalui PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL), untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di Gili Trawangan, dan Gili Meno.

Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John Matheson juga terjerat kasus pidana pengelolaan air tanpa izin sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 70 huruf  d Jo pasal 49 ayat (2) ayat (1)  UU.RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Peme rintah Pengganti UU no.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana kepada masing-masing Samsul Hadi dan John Matheson dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan tingkat pertama dan selanjutnya kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. 

Dalam perkara itu terungkap bahwa Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima keuntungan dari bisnis penyediaan air bersih yang diusahakan PT BAL. 

Yakni sebesar Rp1,25 miliar terhitung dari penghasilan kerja sama selama periode November 2019 hingga Oktober 2022.

(*)

Berita Terkini