Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di kawasan Amahami, Lapangan Serasuba, Lapangan Pahlawan, wilayah luar Terminal Dara, serta Paruga Nae, Kamis (24/4/2025).
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud menyampaikan, pedagang kaki lima sendiri tentu memiliki sisi positif, disamping sisi negatifnya. Hal ini tentu menjadi dilema bagi Pemerintah Kota Bima dalam mengatasi menjamurnya PKL.
"Keberadaan PKL tentu dapat menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor formal sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi pengangguran," katanya.
Namun menurutnya, di sisi lain semakin banyak PKL di pusat-pusat kota menjadikan pemandangan Kota Bima tidak indah dipandang.
Pemerintah Kota Bima tidak melarang masyarakat untuk berjualan, hanya saja sebelum adanya relokasi PKL diminta untuk mentaati peraturan pemerintah daerah yang ada.
"Seperti tidak berjualan di trotoar, bahu jalan,berjualan ketika siang dan malam hari, menyimpan rombong jualan dengan rapi serta menjaga kebersihan," tandasnya.
Baca juga: Pengakuan Walid Lombok, Setubuhi Korban dengan Modus Ajarkan Doa hingga Janjikan Jodoh yang Baik
Dinas Koperindag dan Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya penegakan aturan. Hal ini diharapkan menjadi win win solution bagi Pemerintah Kota Bima dan Pedagang Kaki Lima yang tertib dan mengikuti aturan.
Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima pada setiap kesempatan selalu menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang untuk berjualan, tetapi ada tempat dan aturan yang harus ditaati.
Penataan ini semata-mata memberikan rasa nyaman dan keindahan kota. Penertiban ini telah diatur dalam Perda Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Peraturan ini juga memiliki peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014.
"Mari tingkatkan kesadaran kita, rawat dan jaga bersama keindahan kota ini, kalau bukan kita, lalu siapa lagi," tandasnya.
(*)