Sedangkan, untuk SPDP kedua terbit pada tanggal 04 Maret 2025, dengan nomor: B/581/SPDP/40/III/RES.1.4/2025/Res Sbw.
Dalam SPDP kedua tercatat Sprindik berbeda dengan Nomor: Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
"Jadi, memperhatikan dan mencermati fakta itu, terlihat jelas bahwa SPDP terhadap Sprindik Nomor: Sp.Sidik/45/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025 tidak pernah diberikan sampai saat ini baik kepada tersangka, keluarganya, maupun kepada kami penasihat hukum," ucap dia.
Padahal, dalam aturan KUHAP, SPDP itu bersifat wajib untuk diberikan terhitung paling lambat 7 hari sejak Sprindik diterbitkan.
"Jadi, ini adalah fakta yang kami ungkapkan di persidangan," kata Febriyan.
Febriyan juga menyoroti hasil visum korban yang terbit dari pihak rumah sakit lebih dahulu muncul sebelum dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
Terakhir, terkait surat panggilan pertama Nomor: S.Pgl/198/I/RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 29 Januari 2025.
Dalam kop surat tersebut, penyidik meminta MJ memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada 3 Februari 2025, berbeda dengan isi surat yang menyebut MJ sebagai tersangka.
"Bagaimana cerita dalam satu surat panggilan isinya saling bertentangan, padahal diketahui bersama karakteristik dari Hukum Acara Pidana harus tertulis jelas dan tegas, jangankan lecet satu huruf, lecet satu kata pun bukan maka fatal akibat hukumnya," ujar dia.
Sebagai gambaran, Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak ini pada 28 Januari 2025 atas tindak lanjut laporan aduan ibu kandung korban berinisial RW pada akhir Desember 2024.
Laporan aduan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Korban dalam kasus ini masih ada hubungan keluarga dengan tersangka, karena istri MJ adalah anak dari istri pertama ayah kandung korban.
Sedangkan, RW sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan istri keempat.
Perbuatan asusila itu diduga terjadi saat korban tinggal bersama MJ dan istrinya yang diketahui hingga kini belum juga memiliki anak kandung.
(*)