Berita Sumbawa

Cegah Pungli di Sekolah, Bupati KSB Luncurkan Program BOSDa

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Amar Nurmansyah saat meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meluncurkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

Amar Nurmansyah berkomitmen untuk benar-benar memperhatikan sektor pendidikan secara serius.

"Ya, ini program baru dan sudah kita anggarkan di APBD-P Tahun 2025 dengan nilai Rp 7 Miliar," katanya pada Senin (4/8/2025).

Amar menjelaskan program tersebut pelengkap dan penguat atas alokasi dana BOS dari pemerintah pusat. 

Program tersebut bertujuan  dalam rangka meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan juga hajat pemerintah atas BOSDa ini agar sekolah tidak lagi memungut biaya apapun dari wali murid dalam menunjang aktivitas sekolah. 

"Ini memang tidak besar hanya 30 persen dari besaran dana BOS, dan ini dimungkinkan sesuai regulasinya," tambahnya. 

Amar menyebut sektor pendidikan sebagai fondasi utama bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 

Pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga berperan dalam pengembangan karakter, peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan individu, serta menciptakan masyarakat yang lebih maju dan harmonis. 

"Program BOSDa ini hajat kita dalam meningkatkan sektor pendidikan. Apalagi pak Tito Karnavian menteri dalam negeri (Kemendagri) dalam pesan khususnya meminta agar kita benar-benar secara serius memperhatikan sektor Pendidikan ini," tutur Amar.

Baca juga: SDN 36 Mataram Hanya Dapat 3 Murid, Disdik Rencanakan Penutupan

Amar berharap agar sekolah - sekolah dapat memanfaatkan program tersebut  secara baik dan tepat sasaran, sehingga dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

"Semestinya digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar peruntukannya. Pengelolaannya pun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tutupnya.

(*)

Berita Terkini