Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Mataram memastikan bahwa semua perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Idul Fitri 1446 Hijriah ini.
Dari sekitar 3.000 perusahaan, baik kecil, menengah, maupun besar, semuanya dipastikan telah memberikan hak THR kepada para karyawan mereka.
Hal ini ditandai dengan tidak adanya laporan yang masuk ke Disnakertrans dari awal pembukaan pada 17 Maret 2025 hingga dengan bulan April 2025 ini.
“Sampai hari ini belum ada laporan (perusahaan yang tidak bayar THR). Dan kesimpulannya, semua perusahaan sudah mengikuti aturan,” ujar Kepala Dinas Disnaker, H. Rudi Suryaman, pada Rabu (9/4/2025).
Meski Idul Fitri telah berlalu, Disnaker Kota Mataram masih membuka jalur pengaduan bagi karyawan yang hak THR-nya belum dipenuhi.
“Ini masih tetap kita tunggu. Kalau ada yang belum dibayarkan datang saja,” katanya.
Rudi juga menyebutkan bahwa sejak 2024 hingga 2025, perusahaan yang ada di Kota Mataram juga terpantau taat peraturan.
Dia memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan hak THR kepada karyawan.
“Ketaatan perusahaan kita hargai dan memang seharusnya memberikan hak kepada pekerjanya. Namun, jika ada perusahaan nakal, laporkan, kita rahasiakan identitasnya, dan nggak ada istilah nggak berani,” pungkasnya.