TAG
THR Lebaran
-
Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Mataram memastikan bahwa semua perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
Rabu, 9 April 2025
-
Disnakertrans KSB memastikan pekerja yang tidak dapat THR bisa melapor ke posko pengaduan
Rabu, 12 Maret 2025
-
SE serupa juga diterbitkan pada Lebaran 2024 lalu akan tetapi perusahaan penyedia berkelit soal status hubungan pekerjaan dengan driver
Rabu, 12 Maret 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved