Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram hingga saat ini mencatat ada 8 warung makan yang masih beroperasi pada siang hari memasuki minggu keempat bulan Ramadhan.
Warung-warung yang buka tersebut dipastikan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram mengenai kondisi wilayah selama Ramadhan, karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan bahwa warung makan yang buka pada siang hari ini kebanyakan berada di daerah padat penduduk dan tidak memasang tirai pembatas.
“Ini ada (buka siang hari) yang di sebelah RSUD Kota, depan Mall Lama, Karang Tapen, Gebang, dan biasanya terjadi menjelang maka siang,” ucap Irwan setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Minggu (23/3/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar warung tersebut adalah warung kecil yang berada di pinggir jalan, 8 warung makan tersebut sudah dilakukan penertiban oleh petugas.
“Kami sudah menutup kedelapan warung tersebut saat mereka beraktivitas di siang hari,” tegasnya.
Selama penertiban, Irwan menyebutkan, mayoritas pengunjung warung yang membatalkan puasa adalah anak-anak sekolah.
“Banyak anak-anak SMA dan SMP yang terlihat di warung-warung tersebut, dan kami terus melakukan pemantauan,” ungkapnya.
Penertiban ini, lanjut Irwan, akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Mataram di berbagai titik di enam kecamatan yang menjadi terget pemantauan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi SE yang telah dikeluarkan selama Ramadhan 1446 Hijriah guna menciptakan rasa toleransi antar umat beragama di Kota Mataram.
“Ini kaitannya sama melanggar surat edaran, dan kita akan fokus untuk penertiban lapak yang jelas melanggar SE ini,” tutupnya.