Dewan Pers kata Cem, akan menguji pemberitaan/produk jurnalistik tersebut.
Hasil kajian dari Dewan Pers akan diputuskan apakah media itu bersalah atau tidak, sehingga direkomendasikan untuk memberikan hak koreksi atau media menyampaikan permintaan maaf.
Cem menyesalkan sekelompok orang justru ingin melaporkan media NTBSatu.com ke aparat penegak hukum tetapi belum menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
"Agak lucu kalau ormas mau lapor ke polisi. Tindakan itu sebagai upaya membungkam pers di NTB," sesalnya.
Ia juga berpesan kepada jurnalis di NTB agar tetap jalankan kerja-kerja jurnalistik secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta mematuhi UU Pers dan kode etik jurnalistik.
(*)