TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti ditahan Kejati NTB, Kamis (13/2/2025) sekira pukul 16.00 Wita.
Rosiady ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NTB City Center (NCC) di Kota Mataram.
Ketua Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati NTB Indra HS mengatakan, Rosiady merupakan tersangka kedua.
"Mantan Sekda NTB inisial R sebagai tersangka kedua dari pihak pemerintah," kata Indra.
Baca juga: Kejati NTB Sebut Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC Rp 15,2 Miliar
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar.
Kerugian ini diduga timbul akbiat kerja sama pemanfaatan aset yang tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza yang ditandatangani pada 2012.
PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
(*)