TRIBUNLOMBOK.COM - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat asal Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memicu perhatian publik luas.
Diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya pada Agustus 2025, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.
Simak kronologi lengkap, fakta terbaru, dan perkembangan terkini terkait kematian Prada Lucky yang dirangkum secara detail dalam artikel ini!
Kronologi
Kasus yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo bermula dari dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang dilaporkan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WITA oleh Staf-1/Intel.
Namun, laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci perilaku yang diduga dilakukan.
Pada Senin pagi, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.20 WITA, Prada Lucky diketahui kabur saat mengajukan izin ke kamar mandi untuk buang air besar.
Serda Lalu Parisi Ramdani, anggota Staf Intel, mengetahui kaburnya Prada Lucky ketika melakukan pengecekan di kamar mandi. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.
Selanjutnya, pukul 09.25 WITA, laporan kaburnya Prada Lucky disampaikan oleh Serda Parisi ke Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal. Setelah menerima laporan, Danki A menginstruksikan anggota Kipan A untuk melakukan pencarian di sekitar pelabuhan, kota, dan tempat-tempat yang biasa didatangi Prada Lucky.
Sekitar pukul 10.45 WITA, Prada Lucky ditemukan berada di rumah Ibu Iren, yang merupakan ibu asuhnya. Setelah itu, ia dibawa kembali ke Marshalling Area oleh beberapa anggota, termasuk Sertu Thomas dan Serda Parisi.
Pada pukul 11.05 WITA, Prada Lucky menjalani pemeriksaan kembali di kantor Staf-1/Intel. Namun, di tengah pemeriksaan, beberapa seniornya datang dengan membawa selang dan melakukan pemukulan secara bergantian terhadap Prada Lucky.
Pada malam harinya, pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata mengeluarkan perintah kepada Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, agar menghentikan tindakan pemukulan dan menegaskan larangan kekerasan dalam mendidik anggota junior.
Prada Lucky bersama rekannya, Prada Ricard Junimton Bulan, menjalani hukuman di sel tahanan rumah jaga kesatrian.
Pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025 pukul 01.30 WITA, empat anggota Batalyon TP 834/WM mendatangi rumah jaga tersebut dan melakukan pemukulan terhadap keduanya menggunakan tangan kosong.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Prada Ricard mengalami demam sementara Prada Lucky muntah-muntah.
Keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk pemeriksaan. Prada Ricard diperbolehkan pulang, sedangkan Prada Lucky harus dirujuk ke RSUD Aeramo karena kondisi hemoglobin yang rendah.