Pada Minggu, 3 Agustus 2025, kondisi Prada Lucky sempat membaik dan bahkan bisa bercengkrama dengan ibu asuhnya, Ibu Iren, yang menjenguk pada Senin malam, 4 Agustus 2025.
Namun, kondisi Prada Lucky kembali menurun pada pukul 23.30 WITA dan dipindahkan ke ruang ICU.
Ventilator pun dipasang pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, untuk membantu pernapasannya. Sayangnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.23 WITA, Prada Lucky meninggal dunia.
Baca juga: Gagal Cek Tunjangan Guru di Info GTK Dikdasmen.go.id 2025? Cek Solusinya!
Motif Penganiayaan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memberikan penjelasan terkait motif di balik dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.
Menurut Wahyu, peristiwa tersebut bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang seharusnya menjadi proses penguatan kedisiplinan dan profesionalisme.
Dalam keterangan yang disampaikan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, pada Senin (11/8/2025), Wahyu menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan secara rutin kepada sejumlah personel, termasuk korban, dan dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Meskipun pembinaan merupakan prosedur standar dalam lingkungan militer, sayangnya dalam kasus ini terjadi penyimpangan yang berujung pada korban jiwa. Proses pembinaan yang melibatkan beberapa prajurit ini kini tengah menjadi fokus penyelidikan untuk mengidentifikasi peran masing-masing tersangka yang terlibat.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa proses penyidikan harus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Namun, Kadispenad menegaskan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari prosedur pembinaan yang sah. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi serius oleh TNI AD guna memperbaiki sistem pembinaan dan menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Nasib Para Tersangka
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI AD) telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Salah satu tersangka yang mengejutkan adalah Letnan Dua Infanteri Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, seorang perwira TNI AD.
Penetapan Letda Thariq ini dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.
Dalam keterangannya, Piek menyampaikan bahwa semua tersangka telah ditahan dan proses pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana juga mengonfirmasi penetapan 20 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, Mabes TNI hanya menetapkan empat tersangka, namun setelah penyidikan lebih dalam, jumlah tersangka bertambah menjadi 20.
Wahyu menjelaskan, dalam kasus kematian Prada Lucky, ada tiga pasal yang tengah disiapkan sebagai dasar hukum, yaitu:
-
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
-
Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan
-
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
Ancaman hukuman bagi pelaku yang menyebabkan kematian korban bisa mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Berikut ini daftar nama tersangka berdasarkan jenis pemukulan:
Pemukulan menggunakan selang:
-
Letda Inf Thariq Singajuru
-
Sertu Rivaldo Kase
-
Sertu Andre Manoklory
-
Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
-
Serda Mario Gomang
-
Pratu Vian Ili
-
Pratu Rivaldi
-
Pratu Rofinus Sale
-
Pratu Piter
-
Pratu Jamal
-
Pratu Ariyanto
-
Pratu Emanuel
-
Pratu Abner Yetersen
-
Pratu Petrus Nong Brian Semi
-
Pratu Emanuel Nibrot Laubura
-
Pratu Firdaus
Pemukulan menggunakan tangan:
-
Pratu Petris Nong Brian Semi
-
Pratu Ahmad Adha
-
Pratu Emiliano De Araojo
-
Pratu Aprianto Rede Raja
Sumber: Pos Kupang