"Orang sakit pasti kita layani, nah belum tentu yang kita layani itu BPJS mau bayar, kalau tidak dibayar tidak mungkin protes ke BPJS, mana yang dibayar BPJS itulah yang kita catat sebagai pendapatan kita, yang tidak dibayar ya sudah memang kita (wajib) melayani masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, hal itu yang mungkin disebut dewan sebagai kelebihan bayar. "Makanya ini hanya soal pemahaman dan sudut pandang saja," katanya.
Biaya-biaya yang belum dibayar BPJS tersebut kemudian menjadi piutang dan pasti akan dibayar pada periode selanjutnya. "Karana BPJS sendiri defisit, bukan hanya rumah sakit provinsi, semua rumah sakit diutangi sama BPJS," ujarnya.
Menurut Dokter Jack, pola tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika tidak, maka akan banyak sekali pasien tidak bisa terlayani. Dia tidak ingin hal itu terjadi.
"Rumah sakit itu wajib dan pasti melayani, masalah masyarakat punya uang atau tidak itu belakangan. Biar rugi rumah sakit yang penting rumah sakit itu sembuh. Orang yang tidak punya apa-apa, orang yang miskin, jangan kita bebani lagi," tegasnya.
Menurutnya, hal ini harusnya dipahami juga oleh anggota DPRD NTB. Tapi kalau ada perbedaan pandangan baginya tidak masalah.
"Melayani orang sakit itu kan butuh biaya untuk beli obat, bayar perawat, bayar dokter, kemudian bayar bahan habis pakai, semua itu dibeli, tidak ada yang didapatkan secara gratis," katanya.