Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bima dengan Nomor Perkara 41, Selasa (21/1/2025).
Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon sebelumnya.
Dalam menyikapi jalannya sidang, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, Ahmad Yadiansyah, yang merupakan perwakilan partai pendukung pasangan calon Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris (Rum-Innah), menyatakan optimisme bahwa MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan.
"Kami sebagai partai pendukung ya kita optimis lah ya," ujar Yadiansyah kepada Tribun Lombok, Selasa (21/1/2025).
Yadiansyah juga menegaskan harapannya agar MK, sebagai lembaga penegak konstitusi, dapat memutuskan perkara PHPU ini secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya independensi MK dalam menangani kasus ini.
"Harapan kita MK melihat perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. MK ini kan independen," tambahnya.
Menurutnya, keputusan MK nantinya akan menjadi penentu bagi Kota Bima untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik demi kemajuan kota yang dikenal dengan julukan Kota Tepian Air tersebut.
Baca juga: Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda
Selain itu, Yadiansyah menyampaikan apresiasi dan dukungan moral kepada tim kuasa hukum pasangan Rum-Innah yang tengah berjuang di MK. Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan keadilan ditegakkan jika memang ada indikasi pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Kita akan memberikan semangatlah bagi para pejuang keadilan dan pencari keadilan agar keadilan itu benar benar ditegakkan, jika benar ada indikasi atau pelanggaran kita minta MK untuk memutuskan dengan adil," tandasnya.
(*)