Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani meminta kepada Pemda agar mendorong dan melobi ke pusat terkait jatah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut setelah banyak guru dan tenaga kesehatan (Nakes) yang belum diakomodir selama seleksi PPPK 2024.
"Kami mendorong dan meminta kepada Pemda agar melobi pemerintah pusat supaya jatah atau kuota PPPK kabupaten Lombok tengah ini bisa di tambah," jelas Hamzan Halilintar sapaan akrabnya kepada Tribun Lombok, Minggu (12/1/2025).
Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, angka pengangguran Lombok Tengah kuhsusnya di bidang pendidikan dan kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya.
Menurutnya, alasan pemerintah daerah tidak menerima bagi lulusan yg sudah selesai studinya baik di bidang kesehatan maupun pendidikan sangat melambung.
Hal ini lantaran pemerintah daerah tidak berani menerima magang maupun honor sembari menunggu yang sudah mengabdi duluan sampai selesai diangkat menjadi PPPK
"Dalam hal ini siapa yang menjamin sampai tahun berapa dan kapan yang sudah mengabdi duluan ini akan diangkat menjadi PPPK semuanya," tegas legislator Dapil Kopang-Janapria ini.
Bagi Hamzan, guru dan nakes harus menjadi perhatian serius bersama baik eksekutif maupun legislatif.
Hamzan berharap, bagi para guru maupun nakes yang tidak terakomodir dalam tahap pengangkatan sebagai PPPK 2024, semoga ditahap selanjutnya bisa terakomodir. Ia meminta agar bersabar semoga kedepan ada solusi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan, mengatakan, pihaknya berjanji nantinya para guru yang berstatus R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu sendiri adalah skema yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.
Nantinya, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun tentu terdapat perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Dikatakan Wardihan, BPSDM hingga saat ini masih menunggu bagaimana petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Men PAN RB).
"Dengan keluarnya aturan tersebut, sambung maka nanti akan lebih detail kita dapat mengatur terkait penempatan, penggajian dan jam kerja serta hal lainnya," pungkasnya.