FITRA Ungkap 4 Temuan pada APBD NTB, Belanja Publik Merosot hingga Anggaran Tak Wajar

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan sejumlah temuan mereka dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) NTB tahun 2024.

Berdasarkan riset yang dilakukan tim FITRA NTB, mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2024. Baik pada tahap perencanaan maupun realisasi belanja. 

Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda menjelaskan, mereka menyusun catatan ini sebagai penilaian atas pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan daerah atau APBD. 

Seperti tingkat pelaksanaan prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, yang harus memenuhi prinsip-prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

"Selain itu, FITRA NTB juga melakukan penilaian atas tingkat keberpihakan anggaran pemerintah daerah yang harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Metodologi dalam penilaian ini dilakukan melalui pemantauan langsung/observasi, tinjauan dokumen (desk review) dan data-data sekunder lain, seperti pemberitaan media massa," kata Ramli Ernanda, pada Tribun Lombok, Jumat (10/1/2025).

Berikut setidaknya empat temuan kunci FITRA NTB terhadap pelaksanaan APBD NTB tahun 2024:

1. Tidak tepat waktu dan dibahas terburu-buru

Perencanaan dan pembahasan APBD Provinsi NTB Tahun 2024 tergolong sangat telat dan dibahas sangat kilat. Rata-rata waktu yang dihabiskan untuk perencanaan dan pembahasan APBD Provinsi NTB tahun 2024 hanya sekitar 20 hari, termasuk hari-hari libur. 

Padahal dari sisi aturan, tahapan perencanaan anggaran yang dimulai dari penampaian Rancangan KUA-PPAS oleh gubernur kepada DPRD hingga persetujuan APBD dilaksanakan 4 bulan, paling lambat minggu kedua Juli hingga akhir November.

Praktik yang sudah berjalan bertahun-tahun ini berdampak pada buruknya aspek kualitas proses perencanaan dan pembahasan APBD yang tidak mengikutsertakan partisipasi masyarakat, serta aspek kualitas kebijakan APBD yang dihasilkan. Hal ini berdampak pada pelaksanaan anggaran.

2. Transparansi anggaran masih terbatas

Pemerintah Provinsi NTB tidak cukup terbuka atas dokumen-dokumen perencanaan APBD 2024, terutama pada masa perubahan APBD. Dari 12 dokumen yang seharusnya dipublikasi kepada publik secara mudah dan tepat waktu, hanya 6 dokumen/informasi yang disediakan dan dapat diakses melalui situs resmi perangkat daerah yang menguasai informasi publik tersebut. 

"Fakta ini tidak berbanding lurus dengan pencapaian NTB sebagai juar 1 Nasional pada ajang Anugerah  Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024," ujarnya. 

Pada dasarnya, Pemprov NTB telah menyediakan kelembagaan dan saluran penyebarluasan informasi APBD kepada masyarakat, misalnya dengan dengan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama, termasuk keberadaan situs resmi PPID. Namun kelembagaan dan infrastruktur yang tersedia belum dimanfaatkan untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu. 

"BAPPEDA dan BPKAD Provinsi NTB merupakan 2 perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik terkait perencanaan dan anggaran daerah," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini