Pemprov Siap Ajukan PK Kedua Sengketa Aset Kantor Bawaslu NTB, Bawa Novum Putusan Pidana Surat Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu NTB. Pemprov NTB mengajukan PK Kedua terhadap gugatan perdata sengketa aset dengan novum putusan pidana surat palsu.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menang dalam persidangan pemalsuan dokumen kepemilikan aset lahan Kantor Bawaslu Provinsi NTB dan Eks Gedung Wanita di Jalan Udayana Kota Mataram.

"Terbukti di pengadilan tingkat pertama pengadilan negeri menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh pihak terdakwa," kata Karo Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan, Jumat (3/1/2025).

Terdakwa Ida Made Singarsa mengajukan banding di pengadilan tinggi setelah dinyatakan bersalah melakukan pidana memakai surat palsu sesuai dakwaan pasal 263 ayat 2 KUHP.

Namun hakim dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: KPK Warning 6.000 Aset Derah Belum Tersertifikasi di NTB

Selanjutnya mengganti hukuman terdakwa dari yang semula enam bulan menjadi lima bulan.

"Sekarang mereka melakukan kasasi," kata Rudy.

Pemprov NTB akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua terhadap gugatan perdata sengketa aset.

"Menunggu inkrah, kami gunakan itu sebagai novum baru untuk mengajukan PK kedua, peluang aset kembali 99 persen. 1 persen serahkan pada Tuhan," kata Rudy. 

Pemprov NTB sudah menyiapkan memori untuk PK kedua dengan isi berupa novum mengenai sertifikat palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 429/Pid.B/2024/PN Mtr.

Yakni terkait surat pinjam pakai tanah Ida Made Meregeg dengan Bupati Lombok Barat Lalu Anggrat tahun 1964. 

Dokumen pipil atas nama Ida Made Meregeg Nomor 97 Subak Monjok persil 118 seluas 3.700 meter persegi tahun 1957.

Serta kuitansi tanda terima uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Ida Made Meregeg tanggal 25 Juli 1964.

Sengketa Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita Provinsi NTB sebelumnya juga telah diajukan gugatan perdata. 

Hasilnya, Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram menolak gugatan yang diajukan I Made Singarsa.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Mataram menerima permohonan banding yang diajukan Singarsa.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi NTB mengajukan permohonan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI dan hasil ditolak. 

Kemudian Pemprov NTB mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan hasil ditolak sehingga akan mengajukan PK kedua.

(*)

Berita Terkini