Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen (berdasarkan Pasal 8 UU PPN).
Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
• tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
• konsultasi dengan DPR
• PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.
Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0 persen .
PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
(*)