PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Tapi Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen (berdasarkan Pasal 8 UU PPN).

Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
•    tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
•    konsultasi dengan DPR
•    PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.

Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0 persen . 

PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

(*)

Berita Terkini