Berita Nasional

PPN untuk Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang atau Pembeli? Ini Penjelasannya

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembayaran QRIS.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mulai 1 Januari 2025, penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Kebijakan ini tentu memengaruhi banyak sektor, baik bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa pajak QRIS akan dibebankan kepada pembeli, namun faktanya tidak demikian. 

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai pada jasa layanan QRIS dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan kepada pembeli atau konsumen.

Dilansir dari Kompas.com (25/12/2024), dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).

MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant (penjual) atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit atau debit, termasuk juga QRIS.

Untuk diketahui, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah 0,3 persen.

Sementara untuk transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Jadi, dampak penyesuaian PPN 12 persen tidak akan dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan QRIS untuk melakukan pembelian. 

Berita Terkini