PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Tapi Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Meski demikian, pengenaan PPN 12 persen hanya khusus untuk barang mewah. 

Ketua Komisi XI Misbakhun mengungkap PPN akan diterapkan sesuai dengan amanat undang-undang.

"PPN tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025," ucapnya usai bertemua Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (5/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dia menambahkan, PPN 12 persen diterapkan secara selektif. 

Baca juga: KPK Soroti Banyak Persoalan di Lombok Tengah: Pajak Tak Tercapai hingga Pokir Dewan Bermasalah

"Kepada beberapa komunitas. Baik itu barang dalam negeri maupun impor berkaitan dengan barang mewah," urainya.

Sementara barang dan kebutuhan pokok untuk rakyat kecil tetap diberlakukan PPN 11 persen antara lain berkaitan dengan jasa pendidikan, kesehatan, maupun perbankan.

"Masyarakat kecil tetap tarif PPN yang berlaku saat ini. Bahwa PPN Nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," kata dia. 

Lalu apa saja yang termasuk dalam kategori barang mewah?

Mengutip laman resmi Kemenkeu, kategori barang mewah diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2020.

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

•    barang yang bukan barang kebutuhan pokok
•    barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
•    barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
•    barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Kategori Barang Mewah

•    Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
•    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
•    Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
•    Kelompok balon udara
•    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
•    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Sejumlah barang mewah ini juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Halaman
12

Berita Terkini