Kasus lainnya, tersangka inisial IR (29) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyelundupkan narkotika dengan koper.
Tersangka membawa narkoba dari Pekanbaru menggunakan bus melalui jalur laut hingga tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
IR kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 998 gram, dikemas dalam kantong plastik transparan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat tersangka IR akan membawa narkotika jenis shabu dari Sumatera dilakukan penangkapan di Pelabuhan Lembar," kata Deddy.
Deddy mengungkap alasan IR menggunakan bus menuju ke Lombok yakni agar lebih aman dari pemeriksaan petugas.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(*)