Yang pertama mengambil nomor antrian pasangan Zul-Uhel, disusul pasangan Rohmi-Firin dan terakhir pasangan Iqbal-Dinda.
Hasil pengundian kemudian dituangkan dalam berita acara.
Dilanjutkan dengan membacakan Keputusan KPU NTB Nomor 81 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Hasil pengundian nomor urut ini akan dilakukan sebagai dasar penyusunan urutan nomor paslon," kata Khuwailid.
(*)