Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
3. Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Honor KPPS Pilkada Lebih Sedikit daripada Pilpres dan Pileg, Ketua Rp 900 Ribu, Anggota Rp 850 Ribu