TRIBUNLOMBOK.COM - Para badan Adhoc Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun gaji KPPS Pilkada 2024 ternyata tidak sebanyak KPPS yang bertugas pada Pemilu atau Pilpres.
Meski demikian ada dana operasional KPPS untuk bertugas saat pemungutan hingga penghitungan suara.
Seperti dana pembuatan TPS, pembelian vitamin, ATK, paket data, transportasi, dan makan minum.
Perbandingan Gaji KPPS Pilkada dan Pemilu
Gaji KPPS Pilkada
Ketua:
Rp900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan
Gaji KPPS Pilkada Pemilu
Ketua:
Rp1.200.000/orang/bulan
Anggota:
Rp1.100.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp700.000/orang/bulan
Penjelasan KPU
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkap alasan kenapa gaji KPPS Pilkada lebih sedikit daripada KPPS Pemilu.
"Jadi berbeda Rp100.000. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 ketua, Rp850.000 anggota," ucapnya Selasa (17/9/2024).
Besaran honor KPPS Pilkada 2024 ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.