"Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.
Sementara pada Pemilu 2024 ada lima kota suara mulai dari Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.
KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.
Dana Operasional TPS
Selain itu, KPPS juga diberi dana operasional TPS.
Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.
1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.
Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
2. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
4. Pembelian paket data: Rp 100.000