Pilkada Kota Bima 2024

Pilkada Kota Bima Masuk dalam Kerawanan Tinggi 2024 Versi Indeks Bawaslu

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status kerawanan Pilkada 2024 resmi diluncurkan Bawaslu RI, Senin (26/8/2024) di Jakarta.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tingkat kerawanan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 masuk dalam kategori Kerawanan Tinggi. 

Status kerawanan tinggi ini resmi diluncurkan Bawaslu RI, Senin (26/8/2024) di Jakarta.

Potensi kerawanan ini, menjadi rujukan Bawaslu se-Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. 

"Saat launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kota Bima masuk dalam daerah dengan kerawanan tinggi di NTB," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina. 

Dalam penyampaian Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu RI, Lolly suhenty, dijelaskan pemetaan kerawanan ini harus diketahui oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. 

Baca juga: Persiapan KPU Kota Bima di Pendaftaran Pilkada 2024:Terop untuk Pendukung Hingga Ruangan Paslon

"Mudahan-mudahan, ini menjadi mitigasi yang bisa dilakukan oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024," kata Atina mengutip  pernyataan Lolly Suhenty. 

Berdasarkan pemetaan kerawanan ini maka membutuh kerjasama semua pihak untuk memitigasinya. 

Bawaslu tidak akan bisa sendiri dalam melakukan pengawasan, karena pesta demokrasi akan sangat dinamis.

"Sukses dan tidaknya, aman dan tidaknya penyelenggaraan Pemilihan ini bukan hanya tanggungjawab satu lembaga saja, tapi kita semua. Selama ini, Kota Bima terkenal dengan penyelenggaraan Pemilihan yang aman, maka tahun ini pun pasti bisa," tegasnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H Kota Bima, Idhar menambahkan, adanya pemetaan ini maka Bawaslu Kota Bima akan lebih menggencarkan pencegahan potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024. 

Potensi kerawanan pelanggaran yang akan muncul yakni netralitas aparatur pemerintahan dan penyelenggara Pemilihan, praktik politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan politik, penggunaan media sosial untuk kontestasi, konteks keserentakan Pemilihan dan Pemilu, keamanan hingga kompetensi penyelenggara adhoc. 

"Ini semua yang telah dideteksi, menjadi pemetaan kerawanan dalam pemilihan tahun 2024 ini," kata Idhar. 

(*)

Berita Terkini