Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima H Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), kota Bima Suaeb mengetahui informasi mengenai gugatan Rum-Innah sudah dilayangkan.
"Saya dengar-dengar begitu," aku Suaeb saat ditemui, Senin (9/12/2024).
Hingga saat ini, KPU belum menerima informasi secara resmi dan masih menunggu perkembangan.
"Hanya melihat di website MK," timpalnya.
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Man-Feri Unggul pada Pilkada Kota Bima, Raih 49.032 Suara Sah
Kendati demikian, KPU Kota Bima siap untuk menjawab materi-materi yang digugat.
"Apa yang digugat, tentu itu yang kita jawab, sesuai dengan apa yang dimohonkan," timpalnya.
Dikutip dari laman resmi MK, Rum-Innah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada Kamis (5/12/2024).
Rum-Innah diwakili kuasa hukum Iwan Adisusanto menggugat KPU Kota Bima tentang penetapan hasil Pilkada 2024 dalam akta pengajuan bernomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Bima nomor 465 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota Wakil Wali Kota Bima 2024, pasangan Rahman dan Feri Sofiyan dinyatakan meraih suara terbanyak.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima nomor urut 1, H A Rahman dan Feri Sofiyan perolehan suara sah sebanyak 49.032.
Paslon nomor urut 2 H Mohammad Rum dan Hj Mutmainnah perolehan suara sah sebanyak 46.078.
Sementara Paslon nomor urut 3, Syafriansar dan Syamsuddin perolehan suara sah sebanyak 1.016.
(*)