Berita Lombok Tengah

Klarifikasi ITDC Soal Pencabutan Plang KPK di Mandalika: Minta Maaf dan Pasang Kembali

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pencabutan plang dan spanduk di Alangen Beach Front Resto & Club (kiri) dan Mandalika Beach Club.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) angkat bicara soal pembongkaran pemasangan plang KPK. 

Sebelumnya security ITDC mencabut spanduk dan plang KPK di Alangen Beach front Resto & Club dan Mandalika Beach Club, Senin (13/8/2024). 

Direktur Operasi ITDC Wenda Ramadya Nabiel mengatakan, pihaknya mohon maaf apabila telah terjadi salah paham. 

"Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan," jelas Wenda dalam keterangan resmi kepada Tribun Lombok, Selasa (13/8/2024). 

Pihaknya akan memasang kembali spanduk dan plang yang sudah terpasang di Mandalika Beach Club dan Alangen Beach Front Resto & Club. 

Baca juga: 2 Restoran Besar di Mandalika Dipasang Plang Penunggak Pajak oleh KPK RI

"Hal ini sebagai bentuk komitmen dari ITDC untuk saling mendukung. Kami sebagai pengelola dan pengembang kawasan untuk mengingatkan stakeholder kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan," jelas Wenda. 

Phaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah," jelas Wenda. 

Dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: KPK RI Soroti 3 Potensi Penyimpangan Proyek di Lombok Tengah

ITDC mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Lombok Tengah, memasang plang penunggakan pajak terhadap dua restoran besar di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, kedua restoran tersebut mempunyai tunggakan pajak Rp300 juta.

Dia mengatakan manajemen kedua restoran itu tak koperatif dalam menjalankan kewajibannya kepada daerah. 

"MBC Rp 256 Juta yang belum dilunasi. Dan mereka minta cicil segala macam, tapi intinya Pemda pasang plang karena termasuk tidak koperatif untuk tempat sebesar itu. Yang kedua, Alangen Rp 83 juta.

"Ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali, dan Pemda sudah pasang plang," imbuhnya kepada Tribun Lombok, Selasa (13/5/2024). 

Bahkan, salah satu dari restoran tersebut tunggakannya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023.

"Yang restoran ini sudah menjadi temuan BPK, makanya kami melakukan pendampingan kepada Pemda untuk memasang plang karena mereka belum melunasi kewajiban mereka. Karena temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda, dan waktunya 60 hari itu, tapi ini sudah tiga bulan," kata Dian Patria. 

KPK dan Pemkab Lombok Tengah juga memasang plang penunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Pemilik tanah ini bahkan menunggak pajak PBB senilai Rp 720 juta. 

Sebagai informasi, kegiatan KPK turun ke Lombok Tengah merupakan salah satu lembaga ini untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalisasi pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset.

(*)

Berita Terkini