Berita Lombok Tengah

Klarifikasi ITDC Soal Pencabutan Plang KPK di Mandalika: Minta Maaf dan Pasang Kembali

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pencabutan plang dan spanduk di Alangen Beach Front Resto & Club (kiri) dan Mandalika Beach Club.

"MBC Rp 256 Juta yang belum dilunasi. Dan mereka minta cicil segala macam, tapi intinya Pemda pasang plang karena termasuk tidak koperatif untuk tempat sebesar itu. Yang kedua, Alangen Rp 83 juta.

"Ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali, dan Pemda sudah pasang plang," imbuhnya kepada Tribun Lombok, Selasa (13/5/2024). 

Bahkan, salah satu dari restoran tersebut tunggakannya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023.

"Yang restoran ini sudah menjadi temuan BPK, makanya kami melakukan pendampingan kepada Pemda untuk memasang plang karena mereka belum melunasi kewajiban mereka. Karena temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda, dan waktunya 60 hari itu, tapi ini sudah tiga bulan," kata Dian Patria. 

KPK dan Pemkab Lombok Tengah juga memasang plang penunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Pemilik tanah ini bahkan menunggak pajak PBB senilai Rp 720 juta. 

Sebagai informasi, kegiatan KPK turun ke Lombok Tengah merupakan salah satu lembaga ini untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalisasi pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset.

(*)

Berita Terkini