Kemenkumham NTB

Dirjen AHU Kemenkumham Ancam Blokir Perusahaan Terafiliasi Situs Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar menjelaskan pihaknya akan memblokir perusahaan terafiliasi situs judi online.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, mengancam akan memblokir perusahaan yang terafiliasi judi online.

"Kalau perusahaan tersebut terdaftar sebagai PT Dirjen AHU, yang seperti itu tentu kita akan blokir perusahaan," Direktur Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Dirjen AHU Kemenkumham Ajak Notaris NTB Jadi Garda Terdepan Pemberatan TPPU dan Pendanaan Terorisme

Ia memastikan pembentukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak memperbolehkan satu perusahaan apapun bergerak di bidang usaha perjudian.

"Jadi jelas melanggar pidana administrasi perusahaan itu akan kami blokir," tegasnya.

Cahyo juga mengingatkan, kepada para notaris di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk berhati-hati dalam pemberian izin usaha.

Hal tersebut untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang rawan.

"Notaris ini dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum harus berintegritas dan juga profesional," pungkasnya.

Baca juga: Dirjen AHU: Kedepankan Integritas dan Transparansi dalam Pengawasan Notaris

(*)

Berita Terkini