Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PGS. The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho angkat bicara terkait penggusuran empat unit rumah oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Wahyu memastikan tidak ada ganti rugi untuk Inaq Maesarah dan keluarganya karena tidak pernah dilakukan transaksi jual beli.
Menurut Wahyu, sudah sangat jelas lokasi Inaq Maesarah masuk ke dalam wilayah hak pengelolaan (HPL) 13 ITDC sudah diukur dan validasi oleh badan pertanahan nasional (BPN).
Pihaknya nanti hanya akan memberikan uang tali asih atau Kerahiman yaitu berupa biaya pembongkaran, biaya pemindahan, dan biaya tempat istirahat sementara untuk satu bulan.
Pihaknya tidak bisa menyebutkan jumlah uang tali asih.
Baca juga: Penjelasan ITDC Soal Penggusuran 4 Rumah di Desa Kuta, Sebut Tanah Sudah Berstatus HPL Sejak 2010
"Di samping itu kami juga menawarkan kepada yang bersangkutan, Ibu Maesarah dan keluarga untuk menempati salah satu bazaar untuk melanjutkan usaha jika berkenan. Kami bebaskan sewa selama satu tahun, tapi tentu harus ikuti ketentuan pengelola," beber Wahyu saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Mandalika, Jumat (5/7/2024).
Dikatakan Wahyu, berbagai bentuk solusi tersebut yang pihaknya sediakan dan tawarkan kepada Inaq Maesarah dan keluarga.
Wahyu mengungkapkan, dirinya tidak ingin mengomentari terlalu jauh surat jual beli milik Inaq Maesarah.
"Khusus untuk lokasi HPL 13, kita sudah melakukan sosialisasi, sudah melaksanakan urutan-urutan untuk surat peringatan sampai terakhir kita melaksanakan tahapan pengosongan lahan yaitu setelah pemindahan barang, baru kemudian dilakukan pembongkaran bangunan," pungkas Wahyu.
Hingga saat ini, ITDC tidak bisa melakukan komunikasi dengan Inaq Maesarah dan keluarga.
Baca juga: Kisah Pilu Inaq Maesarah: Rumahnya Digusur ITDC, Surat Jual Beli Dianggap Tak Berlaku
Alasannya Inaq Maesarah mengutus orang untuk menyelesaikan persoalan lahan.
Pihaknya menginginkan langsung Inaq Maesarah dan keluarga yang menemui ITDC untuk melakukan musyawarah.
"Kecuali kalau Inaq Maesarah punya kuasa hukum sah yang dibuktikan dengan surat kuasa. Tujuannya supaya apa yang menjadi kesepakatan itu tidak salah kamar," pungkas Wahyu.
Di sisi lain, ITDC berencana akan membangun retail, akomodasi di lokasi bekas tempat Maesarah.