Terpisah, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan antara Pemerintah Provinsi NTB, Angkasa Pura dan Pemerintah Kota Mataram sudah bersepakat untuk menyelesaikan tunggakan itu untuk tahun 2023.
Namun untuk pembayaran PBB tahun 2024 dan seterusnya akan dikembalikan seperti regulasi yang sebenarnya.
"Di tahun berikutnya tidak mengacu pada PKS itu, kami bersepakat karena ada kepentingan untuk pemanfaatan lahan Angkasa Pura itu nanti," kata Mohan saat ditemui di Pendopo Wali Kota Mataram.
(*)