MXGP

MXGP 2023 di Eks Bandara Selaparang Bikin Angkasa Pura Nunggak Pajak Rp720 Juta ke Pemkot Mataram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara Sirkuit MXGP Lombok di lintasan Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Dalam perjanjian kerja sama dengan PT SEG, disebutkan bahwa pembayaran PBB Eks Bandara Selaparang dibayarkan Pemprov NTB.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Angkasa Pura disebut menunggak pajak kepada Pemerintah Kota Mataram.

Sebelumnya pembayaran tunggakan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembayaran pajak itu merupakan bagian dari kerja sama penyelenggaraan MXGP 2023 di Eks Bandara Selaparang.

Adapun klausul pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Eks Bandara Selaparang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTB di era kepemimpinan Gubernur Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.

Sebagai gantinya, pihak Angkasa Pura mengizinkan penggunaan Eks Bandara Selaparang untuk menggelar MXGP.

Airport Administration Angkasa Pura Waginum Ipoeng menjelaskan, tahun ini pihak Angkasa Pura belum membayarkan pajak sebesar Rp720 juta.

Baca juga: PT SEG Tetap Berupaya Gelar MXGP di Mataram Meski Belum Dapat Restu dari Pemkot

"Bukan berarti pihak Angkasa Pura tidak mau bayar, tetapi tersandera oleh PKS yang dibuat oleh Pemprov dengan kami," kata Ipoeng, Rabu (5/6/2024).

Meski demikian, Angkasa Pura tetap memberikan izin untuk pelaksanaan even MXGP 2024 yang berlangsung 2 seri.

Ditambah lagi pihaknya belum tahu persis bentuk keuntungan yang diperoleh.

Jika mengacu pada kerja sama tahun sebelumnya, PT Samota Enduro Gemilang (SEG) menjanjikan pembebasan PBB yang didukung Pemerintah Provinsi NTB.

Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) NTB Ibnu Salim mengatakan, bahwa sesuai dengan regulasi tidak ada kewajiban dari Pemerintah Provinsi NTB untuk membayarkan tunggakan PBB Angkasa Pura kepada Pemerintah Kota Mataram.

"Aturan tidak boleh (bayar PBB), jadi kami tidak bisa bayar," kata Ibnu.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Ungkap Event MXGP Banyak Meninggalkan Utang Jadi Penyebab Pemda Menolak

Walaupun begitu, Pemprov NTB tetap akan membayar dengan catatan meminta keringanan pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Mataram.

"Sedang kita ajukan, mudah-mudahan disetujui untuk mendapatkan pertimbangan kajian dari Pemerintah Kota Mataram," lanjut Inspektur NTB itu.

Halaman
12

Berita Terkini