Berita Sumbawa

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Korupsi Bumdes Desa Semamung, Petugas Bank BNI dan Nasabah

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa PM (30) kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (4/6/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa PM (30) kembali jalani persidangan.

Kredit yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2020 – 2022 ini merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga jaksa penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain pihaknya mengajukan 6 saksi.

Adapun 6 orang saksi itu yakni 3 orang petugas bank BNI 46 Sumbawa dan 3 orang warga Desa Marga Karya Moyo Hulu selaku nasabah.

"Para saksi telah memaparkan tentang proses dari dana KUR yang disalurkan melalui Bumdes maupun jumlah yang disalurkan dan diterima oleh nasabah, dan terdakwa sendiri membenarkan apa yang diterangkan oleh para saksi," bebernya, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: OJK NTB Sebut Program Lotim Berkembang Fantastis, Sasar 4 Ribu Debitur dengan Nilai KUR Rp40 Miliar

Karena itu, sidang lanjutan ketiga pekan depan sambung Jaksa Indra, pihaknya akan kembali mengajukan 6 – 7 orang saksi.

Khususnya Ketua dan sejumlah Pengurus Bumdes dan nasabah lainnya, bahkan sejumlah ahli baik itu ahli Pidana dan Perbankan akan kami siapkan untuk diajukan ke persidangan.

"Kami kenakan terdakwa guna membuktikan unsur pasal pidana korupsi yang didakwakan, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf A dan B ayat (2) dan (3) UU.RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya

Adapun sidang di Pengadilan Tipikor Mataram dipimmpin ketua majelis hakim I Ketut Somanasa dengan hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra yang juga dihadiri terdakwa PM didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Febrian Anindita.

(*)

Berita Terkini