Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: (1) Menggunakan cara ancaman, (2) Menggunakan cara Premanisme Dan Intimidasi, (3) Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, (4) Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Baca juga: OJK NTB Sebut Program Lotim Berkembang Fantastis, Sasar 4 Ribu Debitur dengan Nilai KUR Rp40 Miliar
"Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait akan dapat berpotensi dikenakan sanksi termasuk sanksi sosial berupa stigma negatif dari masyarakat." sebut Rico.
"Jika masih menggunakan tindakan-tindakan premanisme, intimidasi dan ancaman, Laskar NTB dan OJK NTB siap menjadi garda terdepan untuk memberantas tindakan-tindakan tersebut," pungkas Rico.
Sebagai informasi, DPP Laksar NTB berpusat di Lombok Tengah lebih tepatnya di Jalan H Agus Salim, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Pengurus LASKAR NTB telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan jumlah anggota sekitar 250 orang. Laskar NTB dipimpin oleh Agus Setiawan SH sebagai ketua dan Saiful sebagai sekretaris jenderal.
Laskar NTB bergerak dalam bidang advokasi kerakyatan dan telah menyelesaikan banyak kasus baik litigasi maupun non litigasi.
(*)