Mantan Artis KDI Terjerat Kasus TPPO, Sahid Beri Klarifikasi di Polda NTB

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan artis Sahid KDI menggunakan baju tahanan saat memberi klarifikasi, di Polda NTB, Rabu (8/5/2024). Ia terlibat kasus TPPO dengan jumlah korban empat orang.

"Jadi syaratnya memiliki paspor dan menyetorkan uang," kata Syarif.

Ketiga tersangka itu, kata Syarif ditahan di tempat yang berbeda, dengan dua laporan yang berbeda namun kasus yang sama.

Para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(*)

Berita Terkini