Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Surat edaran nomor 32 tahun 2024 tentang penyesuaian jam kerja pada instansi pemerintahan setelah libur nasional dan cuti bersama itu merupakan turunan dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 tahun 2024.
Dalam SE tersebut dijelaskan pegawai Pemprov NTB dapat melaksanakan tugasnya dengan sistem kerja work from home (WFH) atau berkerja dari rumah, dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Sistem kerja tersebut berlaku selama dua hari yakni pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
Baca juga: Dukungan pada Lalu Gita Terus Mengalir untuk Maju di Pilgub NTB
Setiap instansi diminta membagi jumlah pegawai yang bisa bekerja dengan sistem WFO dan WFH sesuai dengan karakteristik pelayanan pemerintahan.
Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi, serta pelayanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, diminta untuk WFH sebanyak 50 persen dan WFO Menyesuaikan persentasenya.
Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100 persen WFO.
"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Miq Gite, Senin (15/4/2024).
Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
(*)