Berita Lombok Timur

Pakar Hukum Soroti Kasus Nenek Sainah yang Tak Kunjung Tuntas, Dorong Korban Lapor Mabes Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, Profesor Zainal Asikin dengan korban pengerusakan dan penjarahan bale adat di keruak Inak Sainah.

Diakuinya, berkali-kali berkas pemeriksaan terkait kasus perusakan bale lumbung dibuat ulang kembali dengan alasan masih belum lengkap. Demikian pula, barang bukti pendukung lainnya yang diminta penyidik termasuk berkas dokumen lainnya.

Baca juga: 15 Bulan Tanpa Kejelasan, Oknum Penyidik Diduga Lakukan Perintangan Kasus Perusakan Bale Adat

"Barang bukti sudah kami serahkan, baik itu CCTV, dokumen pendukung lainnya hingga barang-barang yang dirusak pelaku. Bahkan, barang yang dibawa pelaku hingga kini belum disita penyidik Polres Lotim," terang Sainah mengaku kesal.

Untuk itu, Sainah meminta aparat penyidik Polres Lombok Timur untuk bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang dilaporkannya.

Baginya, kasus ini sederhana dan setingkat Polsek pun mungkin kasus ini sudah dapat diproses. Tidak berbelit-belit seperti yang dilakukan penyidik setingkat Polres.

"Kecurigaan saya selaku pelapor bila kasus yang saya laporkan ini tidak diselesaikan secepatnya, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Biarlah masyarakat yang akan menilai apa yang sedang terjadi dengan penyidik Polres Lotim," tegas Sainah.

Penjelasan Polres Lombok Timur

Dilain pihak, menjawab dugaan nenek Sainah, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menegaskan bahwa perkara yang dialami Sainah akan ditindaklanjuti untuk dilakukan gelar perkara pada awal bulan Maret 2024 ini.

"Setelah kunjungan Pak Presiden kami akan gelar perkara di Polda NTB," singkat Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto.

Meneruskan penjelasan Kapolres, AKBP Hariyanto, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma YP, memastikan perkara tersebut sudah klop atau sudah sesuai untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut tambah dia, untuk menetapkan tersangka. Meski demikian, kata Kasat Reskrim, karena kasus ini merupakan limpahan harus dilakukan langkah-langkah terstruktur dan diteliti dulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kami tidak mau gegabah dulu untuk tetapkan seseorang menjadi tersangka, sama artinya mengekang orang lain. Jangan sampai kami yang disalahkan ketika salah menetapkan orang tersangka," terangnya.

Selain itu kata dia, masih menunggu saksi ahli untuk mendapatkan keterangan dalam perkara ini.

AKP I Made Dharma YP juga meyakinkan pelapor nenek Sainah bahwa kasus ini digelar awal bulan Maret ini atau usai melaksanakan Hari Raya Galungan.

(*)

Berita Terkini