Namun hingga saat ini tidak ada titik temu.
"Keinginan warga agar terduga pelaku dengan suka rela berhenti sebagai imam di masjid setempat, lantaran masyarakat meyakini bahwa AP telah melakukan perbuatan zina sehingga dianggap tidak pantas untuk menjadi imam," bebernya.
AP tidak menggubris sehingga tetap bersikukuh menjadi imam shalat jum'at.
Warga kemudian enggan melaksanakan sholat yang diimami AP.
Oleh karena itu, laporan tindak pidana tentang perzinahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 284 ayat 1 KUHP, meminta kepada Kapolda NTB maupun Kapolres Lombok Timur untuk segera memerintahkan bawahannya untuk mengambil sikap dan tindakan tegas agar segera memberhentikan sebagai imam sekaligus sebagai pengurus masjid untuk sementara waktu selama proses sedang berjalan.
"Karna selama ini masyarakat Lendang Batu merasa tidak nyaman jika ustadz AP tetap menjadi imam," tegasnya.
Sayyid mengatakan, pihaknya pun melaporkan AP ke Kepala BKPSDM dan Pj Bupati Lombok Timur.
"Jika terbukti melanggar ketentuan di atas, mohon kepada bapak Bupati Lombok Timur untuk memberikan teguran dan sanksi tegas baik secara lisan maupun tertulis kepada oknum PNS dimaksud," tutupnya.
TribunLombok.com sedang berupaya mengkonfirmasi penanganan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Oesman.
(*)