Kamis, 9 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kakanwil Kemenkumham NTB Kukuhkan Satops Patnal Pas

Satops Patnal ini dapat bekerja efektif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban baik yang bersifat statis maupun yang dinamis pada Lapas

ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Kamis (25/1/2024).

Bertempat di lapangan apel Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa persoalan keamanan dinamis, muncul dari semua aspek kegiatan tugas dan fungsi pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.

"Satuan tugas keamanan dan ketertiban yang selama ini melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan gangguan kemanan dan ketertiban hanya terbatas pada ruang lingkup keamanan statis dan belum mencakup potensi gangguan kemanan yang bersifat dinamis, oleh karena itu perlu pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan melalui Satuan Operasional Kepatuahan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan." tuturnya.

"Peredaran gelap narkoba dan permasalahan layanan terhadap hak-hak warga binaan serta penyalahgunaan alat komunikasi berupa handphone (HP) disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap kepentingan internal yang menyebabkan potensi terjadinya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh karenanya, saya tidak ingin lagi mendengar adanya peredaran barang terlarang di dalam seluruh Lapas dan Rutan di NTB ini!" tegas Parlindungan.

Parlindungan berharap Satops Patnal ini dapat bekerja efektif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban baik yang bersifat statis maupun yang dinamis pada Lapas dan Rutan dengan berpegang pada nilai utama yakni 'Tri Sakti Abiyana' yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuahan Internal dilaksanakan dalam rangka terwujudnya ketertiban, keselamatan, dan keamanan.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan mandat Menkumham Yasonna H. Laoly di mana seorang petugas pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 kunci Pemasyarakatan maju dan back to basics yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved