Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Mataram, menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu daerah pemilihan di Kota Mataram.
Setelah laporan tersebut diterima, Bawaslu Kota Mataram langsung menindaklanjuti kasus tersebut, setelah melakukan proses penyelidikan akhirnya Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Mataram menaikan status oknum caleg tersebut menjadi tersangka.
Baca juga: Alasan KPU NTB Batal Hapus Caleg Partai NasDem dari DCT
"Prosesnya diteruskan ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Mataram yang didalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, penyidik Kepolisian dari Polresta Mataram dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri," kata Yusril, Jumat (12/1/2024).
Sentra Gakkumdu Kota Mataram menilai bahwa, kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000, - (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Mataram, oknum caleg tersebut membagikan barang yang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi mengatakan setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
Baca juga: 4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu
"Sudah kami lakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan." Ujar Bambang.
Untuk waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan Tipilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
(*)