Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahidjan, memberikan penjelasan terkait anggotanya yang dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sebelumnya menghapus empat caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari DCT. Salah satunya caleg dari Partai NasDem Dapil NTB 3 Lombok Timur bagian utara atas nama Agus Setiawan.
Alasan KPU NTB menghapus nama tersebut, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan pekerjaan aslinya di Sitem Pencalonan (Silon) saat pendaftaran pada Mei 2023 lalu.
Di dalam Silon, Agus mencantumkan pekerjaan sebagai pekerja swasta, namun faktanya yang bersangkutan merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang secara aturan harus mengundurkan diri jika ingin terlibat politik praktis.
Baca juga: 4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan
Wahidjan menegaskan, calegnya saat pendaftaran sudah memasukkan surat proses pemberhentian.
Namun dalam perjalanannya, surat pemberhentian tersebut 2 Desember lalu setelah penetapan DCT oleh KPU.
"Itu proses administrasi di Kabupaten Lombok Timur melebihi batas waktu yang diberikan, kita sudah berupaya mengupload tapi ternyata belum masuk," kata Wahidjan, Senin (8/1/2023).
Wahidjan juga membantah bahwa pencantuman jenis pekerjaan tidak sesuai fakta di lapangan adalah kesengajaan.
"Artinya bukan kesengajaan, hanya persoalan administrasi," kata Wahidjan.
Wahidjan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan sengketa keberatan ke Bawaslu NTB terkait hal tersebut, sehingga dirinya berharap dalam proses penyelesaian ada kebijaksanaan dari KPU NTB.
Penjelasan KPU NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencoret empat Calon Anggota Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.
Komisioner KPU NTB Dr Yan Marli menjelaskan, keempat caleg tersebut dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) dengan alasan yang berbeda.
Dua diantaranya karena meninggal dunia, yakni Lalu Satriawandi dari Partai Golkar dapil NTB 7 dan Andri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dapil NTB 8 Lombok Tengah.
Sementara dua lainnya yakni Agus Setiawan dari Partai NasDem dapil NTB 3 Lombok Timur, dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran saat mengisi kolom pekerjaan pada Silon dengan identitas palsu.
"Tidak jujur dalam mengisi Silon pada saat pendaftaran pada tanggal 1-18 Mei 2023, pada Silon kolom pekerjaan mengisi swasta padahal dia anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Yan Marli, Senin (8/1/2024).
Atas dasar tersebut KPU NTB bersurat kepada partai yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, setelah mendapat klarifikasi dan partai membenarkan bahwa caleg tersebut merupakan anggota BPD.
Setelah dilakukan klarifikasi barulah Agus menyampaikan surat pengunduran diri ke Bawaslu NTB dan KPU NTB menerima tembusan tersebut, tetapi secara aturan masa perbaikan administrasi caleg sudah tidak bisa dilakukan.
"Andai kata dulu dilakukan bisa, tetapi sudah ditetapkan (DCT) kalau itu dimasukkan itu artinya memasukan dokumen baru," kata Yan Marli.
Baca juga: Bawaslu Usut Caleg DPRD Kota Mataram yang Bagi-bagi Sembako saat Kampanye
Sementara Caleg dari Partai Demokrat Azhar dihapus dari DCT oleh KPU NTB, lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam aturan pasal 87 ayat 1 junto pasal 84 PKPU 10 Tahun 2023 calon yang sudah ditetapkan, namun terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Yan Marli.
Kendati kedua calon tersebut dihapus dari DCT, namun KPU memberikan kesempatan kepada keduanya untuk melakukan keberatan melalui Bawaslu selama tiga hari kerja.
Terpisah Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan hingga saat ini baru Partai Demokrat yang menyampaikan sengketa keberatan terhadap penghapusan DCT tersebut.
"Tentu saja permohonan ini kita akan diskusikan untuk melihat keterpenuhan syaratnya baru akan masuk ke tahap selanjutnya," kata Itratif, Senin (8/1/2024).
Itratif mengatakan tahapan pertama yang akan dilakukan adalah mediasi antara pemohon dalam hal ini Partai Demokrat dan termohon dalam hal ini KPU NTB.
Apabila mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, barulah akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi terhadap sengketa tersebut.
(*)