"Tidak jujur dalam mengisi Silon pada saat pendaftaran pada tanggal 1-18 Mei 2023, pada Silon kolom pekerjaan mengisi swasta padahal dia anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Yan Marli, Senin (8/1/2024).
Atas dasar tersebut KPU NTB bersurat kepada partai yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, setelah mendapat klarifikasi dan partai membenarkan bahwa caleg tersebut merupakan anggota BPD.
Setelah dilakukan klarifikasi barulah Agus menyampaikan surat pengunduran diri ke Bawaslu NTB dan KPU NTB menerima tembusan tersebut, tetapi secara aturan masa perbaikan administrasi caleg sudah tidak bisa dilakukan.
"Andai kata dulu dilakukan bisa, tetapi sudah ditetapkan (DCT) kalau itu dimasukkan itu artinya memasukan dokumen baru," kata Yan Marli.
Baca juga: Bawaslu Usut Caleg DPRD Kota Mataram yang Bagi-bagi Sembako saat Kampanye
Sementara Caleg dari Partai Demokrat Azhar dihapus dari DCT oleh KPU NTB, lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam aturan pasal 87 ayat 1 junto pasal 84 PKPU 10 Tahun 2023 calon yang sudah ditetapkan, namun terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Yan Marli.
Kendati kedua calon tersebut dihapus dari DCT, namun KPU memberikan kesempatan kepada keduanya untuk melakukan keberatan melalui Bawaslu selama tiga hari kerja.
Terpisah Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan hingga saat ini baru Partai Demokrat yang menyampaikan sengketa keberatan terhadap penghapusan DCT tersebut.
"Tentu saja permohonan ini kita akan diskusikan untuk melihat keterpenuhan syaratnya baru akan masuk ke tahap selanjutnya," kata Itratif, Senin (8/1/2024).
Itratif mengatakan tahapan pertama yang akan dilakukan adalah mediasi antara pemohon dalam hal ini Partai Demokrat dan termohon dalam hal ini KPU NTB.
Apabila mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, barulah akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi terhadap sengketa tersebut.
(*)