Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diduga ikut kampanye Capres Anies Baswedan di Mataram, Selasa (19/12/2023).
Staf Khusus Bupati Lombok Timur Bidang Sosial dan Politik Ahmad Fahrozi tampak menggunakan atribut kaos bertuliskan Anies & Muhaimin AMIN dan angka 1.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lombok Timur Jumaidi membenarkan adanya aktivitas politik oknum pejabat tersebut.
Tak hanya itu, pejabat dimaksud dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN saat melakukan kampanye di Kecamatan Pringgasela.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Bersama Tim Gabungan Copot Seluruh APK yang Melanggar Aturan
"Terkait keterlibatannya kampanye di Mataram menjadi kewenangan Bawaslu Propinsi NTB untuk memprosesnya. Sedangkan kami proses saat kegiatan kampanye di Pringgasela," ucap Jumaidi setelah di konfirmasi TribunLombok.com, Rabu (27/12/2023).
Proses pengusutannya kini di tahap klarifikasi.
"Ini sebagai sebuah temuan untuk kita dalami sejauh mana keterlibatan oknum ASN tersebut. Jika terbukti, kami akan segera membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti," tegas Jumaidi.
ASN dilarang mengikuti kampanye pasangan calon Pileg atau Pilpres 2024.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Dorong KPU dan Bawaslu Sediakan Jaminan Keselamatan Kerja Petugas Pemilu 2024
UU ASN mengatur sanksi bagi yang melanggar.
Bawaslu melakukan kajian sebagai dasar untuk direkomendasikan ke KASN.
"Kami masih melakukan kajian terhadap oknum ASN bersangkutan. Yang pasti, oknum itu dikenakan pasal 280 UU ASN. Terkait apa sanksi yang diterima, kami tidak ke ranah itu," terangnya.
Klarifikasi Stafsus
Staf Khusus (Stafsus) Bupati Lombok Timur Bidang Sosial dan Politik Ahmad Fahrozi membantah tudingan ikut kampanye Capres Anies Baswedan, Selasa (19/12/2023) lalu.
Pria yang akrab disapa Ojiq itu mengaku dirinya hanya memenuhi kewajiban sebagai staf khusus.