Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK, BIMA - Saternarkoba Polres Bima menangkap pembawa miras jenis arak bali yang dibawa menggunakan dus.
Supir berinisial IDK, warga Desa Pergung Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali ditangkap di jalan lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di dusun Kalaki Desa Panda, Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 04.00 Wita.
Terkait penangkapan ini, Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin mengatakan, tim opsnal telah mengagalkan penyelundupan 650 botol miras jenis arak dari Pulau Dewata Bali.
"Rencananya akan diedarkan malam tahun baru di Kabupaten dan Kota Bima," terang Sukardin.
Baca juga: Pemkot Bima Minta Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru Dengan Hal Positif
Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yangmemberikan informasi adanya satu unit mobil pikap yang memuat miras.
Menindaklanjuti informasi itu tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkapkannya.
"Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda," tambahnya.
Usai dicegat dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan 650 botol jenis arak Bali ilegal.
"Benar kami telah mengamankan 650 botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di kabupaten dan kota Bima menjelang perayaan Nataru tahun 2024," keluhnya.
Saat ini supir yang berinisial IDK, warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bima guna pemeriksaan lebih lanjut.
(*)