Diketahui, PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012. Yang menandatangani adalah Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha dengan Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat.
Dalam perjanjaian tersebut disepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS. Nilainya Rp 380 miliar. Uang pinjaman itulah yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah. (*)